Monday, May 4, 2020

Memahami Hadis Muslim No.790 (Kitab: Shalat, Bab: Kadar yang bisa menjadi sutrah)



A. Pendahuluan 
Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai penghalang apapun bentuk atau jenisnya. Sutrah adalah sesuatu yang ditancapkan dihadapannya berupa tongkat atau sesuatu yang sudah tegak sendiri dihadapannya, seperti dinding atau tiang, guna untuk mencegah orang berlalu lalang di depannya saat ia sedang sholat.

Sutrah harus ada di hadapan orang yang sedang sholat. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya akan memutus munajat serta menggangu hubungan ia dengan Allah dalam sholatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang yang sedang sholat, ia telah melakukan dosa yang sangat besar.

Orang yang memakai sutrah saat shalat, berarti ia memberikan tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang sedang shalat tersebut. Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati bagian belakang sutrah, sutrah akan menjaga orang yang lewat dari berbuat dosa.

B. Pembahasan 
1. Kritik Sanad
Kritik sanad merupakan kritik ekstern. Sebagai bagian dari naqd al-hadits, naqd as-sanad merupakan ilmu yang secara spesifik menfokuskan bahasan dan penelitian pada keberadaan para periwayat atau transmitter hadis. Dalam disiplin ilmu kritik hadis dikenal dua metode; kritik ekstern (an-naqd al-khariji) dan kritik intern (an-naqd ad-dakhili). Maksud dari kritik ekstern ialah kritik sanad. 

Sanad secara etimologis berarti sandaran atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Disebut demikian, karena hadis bersandar kepadanya. Sedangkan secara terminologis, terdapat rumusan pengertian. Menurut Ibn Jama’ah dan at-Thibi, sanad adalah berita atau pemberitahuan tentang jalan matan.  Pada kajian ini akan memunculkan istilah shahih al-isnad dan dha’if al-isnad. Shahih al-isnad mendefinisikan bahwa seluruh perawi dalam suatu hadis berkualitas shahih ditandai dengan bersambungnya sanad, terbebas dari syadz dan illat. Sedangkan dha’if al-isnad mendefinisikan bahwa ada kecacatan pada perawi atau tidak terpenuhinya kriterian shahih pada perawi.  

Adapun yang menjadi pokok pembahasan dari makalah ini yaitu hadis Muslim nomor 790 ( Kitab: Shalat, Bab: Kadar yang bisa menjadi sutrah ).

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Artinya: “Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami al-Makhzumi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dan dia adalah Ibnu Ziyad telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah bin al-'Ashamm telah menceritakan kepada kami Yazid bin al-'Ashamm dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Yang memutuskan shalat ialah wanita, keledai, dan anjing. Untuk menjaga shalatmu (dengan meletakkan sutrah berupa) seperti kayu yang diletakkan diatas punggung unta."


2. Kritik Edietis 
a. Kajian Fiqh
Semua ulama sepakat bahwa sutrah bagi orang shalat itu memang disyariaatkan. Tetapi ketika berbicara hukumnya, ada sedikit perbedaan, yaitu antara yang mewajibkan dan mengatakan sunnah. 
Bisa dikatakan ulama dari zaman salaf hampir tidak ada yang mengatakan bahwa hukum sutrah bagi orang shalat adalah wajib. Jumhur ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabillah berpendapat bahwa sutrah bagi orang shalat  hukumnya adalah sunnah. 

Meski Jumhur ulama mengatakan sunnah, mereka berbeda pendapat tentang kesunnahannya, menurut pendapat Hanabillah, sutrah sunah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah, hukumnya sunnah bagi yang dikhawatirkan akan ada orang lewat. Menurut Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Hanabillah, hukumnya sunnah muthlak tanpa ada batasan. 

Adapun sesuatu yang dijadiikan sutrah, antara lain: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana, pohon, tempat tidur, dindin dan lain-lain.
Jarak diantara tempat sujud dengan sutrah itu hendaklah cukup untuk dilalui seekor anak kambing. Adapun jarak antara orang yang shalat dengan sutrah tidak lebih dari tiga hasta. Demikian pula jarak antara satu shaf dengan shaf yang lain. Dan apabila seseorang hendak menerobos lewat dihadapan orang shalat, maka harus dihalau dan dicegah. Jika dia masih tidak menghindar, perlu dihalau dengan keras. 

Larangan lewat didepan orang shalat sesuai dengan hadis riwayat Abu Juhaim yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Andai saja orang yang lewat didepan orang shalat tahu akan dosa yang dipikulnya, niscaya dia lebih memilih berdiam diri selama empat puluh dari pada melewati orang shalat.



Silahkan bagi anda yang ingin  mengunduh bisa mengunduh file pdf dengan klik tombol dibawah ini

No comments:
Write comments

Silahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.