A. Pendahuluan
Islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai makhluk yang paling sempurna yaitu shalat. Atau terkadang tau tentang kewajiban tetapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami mencoba memaparkan shalat serta syarat-syaratnya. Syarat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf dan harus dikerjakan baik mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas 5 sendi (tiang) salah satunya adalah shalat. Sehingga siapa yang mendirikan shalat maka ia mendirikan agama Islam, dan barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia meruntuhkan agama Islam.
Lingkungan sangat berpengaruh terhadap perkembangan seorang anak. Lingkungan yang baik biasanya akan mempengaruhi cara pikir, karakter, dan tingkah laku seorang anak. Salah satu cara mendidik anak dan dekat dengan agama adalah dengan membawanya ke masjid. Tidak jarang, seorang di bawa dan digendong oleh ayahnya ketika sholat berjamaah. Selain itu, sebisa mungkin orang tua tetap menjaga kekhusyukan shalatnya, agar sholat yang dilaksanakan mendapatkan paha yang sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.
B. Pembahasan
1. Kritik Historis / Kritik Sanad
Kritik sanad merupakan kritik ekstern. Sebagai bagian dari naqd alhadits. Naqd as-sanad merupakan ilmu yang secara spesifik memfokuskan bahasan dan penelitian pada keberadaan para periwayat atau transmitter hadits. Dalam disiplin ilmu kritik hadits dikenal dua metode. Kritik ekstern (an-naqd alkharaj) dan kritik intern (an-naqd ad-dakhili). Maksud dari kritik ekstern ialah kritik sanad.
Kritik sanad Berdasarkan pada terminologi kritik yang digunakan dalam ilmu hadits, secara sederhana dapat dipahami bahwa penyeleksian dimaksud ditekankan pada aspek sanadnya. Sehingga dari kajian tersebut melahirkan istilah sahih al-isnad dan dhaif al-isnad. Istilah pertama, mengandung arti bahwa seluruh jajaran perawi dalam suatu hadits berkualitas shahih, di samping juga adanya kebersambungan sanad, serta terbebas dari keracuan (syadz) dan cacat (‘illat).
Sedangkan istilah kedua, mengacu kepada pemahaman bahwa salah satu atau beberapa jajaran periwayatnya berkualitas dhaif, atau bisa jadi karena tidak memenuhi kriteria keshahihan isinya. Kritik sanad merupakan upaya kredibilitas seluruh jajaran perawi hadits dalam suatu jalur sanad, yang meliputi aspek kebersamaan (muttasil), kapasitas intelektual perawi, serta aspek syadz dan ‘illat-nya. Adapun yang akan menjadi pokok pembahasan dari makalah ini yaitu hadits Shahih Muslim No. 844 yang termasuk dalam bab Syarat Sholat.
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : {كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ {وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ}
Artinya: “Rasulullah saw. pernah sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Apabila beliau bersujud, beliau meletakkannya, dan apabila beliau bangun berdiri, beliau menggendongnya kembali. Muttaafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim; sedang beliau mengimami orang.”
Silahkan anda bisa mengunduhnya dengan klik tombol dibawah ini.
>> Download <<
No comments:
Write commentsSilahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.