A. Pendahuluan
Ibadah haji adalah penyempurnaan dari rukun islam yang kelima bagi kaum muslimin dan kewajiban ini berlaku sepanjang hidupnya. Ibadah ini memerlukan persyaratan-persyaratan yang tidak dapat di penuhi oleh semua orang, sehingga kewajiban ini hanya berlaku bagi kaum muslmin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Mengingat pentingnya ibadah haji ini bagi kaum muslimin yang telah diberi kemampuan untuk melaksanakannya, Rasulullah saw. sampai memberi peringatan keras kepada kaum muslimin yang enggan melaksakanakannya, yakni mereka dipersilahkan mati secara Yahudi atau Nasrani, bukan secara Islam sebagai pengikut beliau. Beliau saw. tidak mau mengakui mereka sebagai pengikut atau umatnya.
Oleh karena itu, marilah kita melaksanakan tugas mulia tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh semangat mempelajari ilmu manasik haji secara complete dan mendalam. Karna didalam ibadah haji terkandung banyak sekali rahasia dan hikmah yang sangat perlu diketahui, agar dapat kita hayati kemudian merasakan manfaatnya demi meraih kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
B. Pembahasan
1.Kritik Historis / Kritik Sanad
Kritik sanad merupakan kritik ekstern. Sebagai bagian dari naqd al-hadits, naqd as-sanad merupakan ilmu yang secara spesifik memfokuskan bahasan dan penelitian pada keberadaan para periwayat atau transmitter hadis. Dalam disiplin ilmu kritik hadis dikenal dua metode; kritik ekstern (an-naqd al-khariji) dan kritik intern (an-naqd ad-dakhili). Maksud dari kritik ektern ialah kritik sanad.
Berdasarkan pada terminologi kritik yang digunakan dalam ilmu hadis, secara sederhana dapat dipahami bahwa penyeleksian dimasud ditekankan pada aspek sanadnya. Sehingga dari kajian tersebut melahirkan istilah sahih al-isnad dan dha’if al-isnad. Istilah pertama, mengandung arti bahwa seluruh jajaran perawi dalam suatu hadis berkualitas shahih, di samping juga adanya kebersambungan sanad, serta terbebas dari kerancuan (syadz) dan cacat (‘illat). Sedangkan istilah kedua, mengacu kepada pemahaman bahwa salah satu atau beberapa jajaran periwayatnya berkualitas dha’if, atau bisa jadi karena tidak memenuhi kriteria keshahihan isinya.
Adapun yang akan menjadi pokok pembahasan dari makalah ini yaitu hadis Bukhori nomor 1424 yang termasuk dalam bab haji مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ, yang selengkapnya berbunyi:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Silahkan yang ingin lebih lengkapnya bisa mengunduhnya dengan klik tombol di bawah ini.
No comments:
Write commentsSilahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.