BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan tenag kependidikan yang dituntut memiliki tingkat kemahiran
dan keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas membimbing, mengajar, dan
mendidik peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimiliki peserta
didik itu secara optimal. Dengan kata lain, guru sebagai tenaga kependidikan,
harus mempunyai kualifikasi profesional yang perlu dikoordinasikan secara padu
agar jasa kependidikannya terhadap peserta didik menjadi optimal dan utuh.
Kualitas guru merupakan faktor yang sangat menentukan dalam upaya menjamin
peningkatan mutu pendidikan. Pendidikan yang berkualitas dapat diwujudkan salah
satunya melalui guru-guru yang profesional. Semakin baik profesionalisme guru,
maka semakin baik pula kualitas pendidikan disuatu negara. Begitu pula, semakin
buruk kualitas guru, maka peningkatan mutu pendidikan akan semakin sulit untuk
di wujudkan. Sebaik apapun kurikulum dan pengngelolaan yang diterapakan di
sekolah, kompetensi dan profesionalisme guru merupakan faktor utama untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas atau profesionalosme
guru perlu dilakukan secara terarah, terencana, dan berkesinambungan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud
dengan profesionalisme guru?
2. Bagaimanakah model
pengembangan guru?
3. Bagaimanakah strategi
dalam pengembangan profesionalisme guru?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa
maksud dari profesionalisme guru.
2. Untuk mengetahui model pengembangan guru.
3. Untuk mengetahui strategi
dalam pengembangan profesionalisme guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dari
profesionalisme guru
1.
Pengertian Guru
Guru merupakan
komponen utama pendidik yang memegang peranan penting baik dari sisi
perencanan, pelaksanaan maupun pengembangan kurikulum. Guru yang merupakan
salah satu unsur dibidang kependidikan oleh karena itu seorang guru harus
berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga
profesional, sesua dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.
Guru merupakan
pendidik dan pengajar pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Berkaitan dengan profesi, guru adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan
untuk menciptakan anak memiliki perilaku yang sesuai harapan.
Konsep
pendidikan moderen telah menegaskan bahwaguru sebagai suatu profesi sebagai
mana dirumuskan oleh Moh. Uzer sebagai berikut: Guru
mengembangkan tugas sebagai mana dinyadakan dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) tahun 2003, dalam pasal 39 ayat 11. Tentang
pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknik untuk menunjukkan proses proses pendidikan
pada suatu pendidikan. Ayat 2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan peroses pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, sertamelakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.
Silahkan anda bisa mengunduh file pdf dengan klik tombol dibawah ini.
>> Download <<
No comments:
Write commentsSilahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.