A. Pendahuluan
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat menurut syariat Islam adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu. Sedangkan menurut ahli tasawuf, shalat adalah upaya menghadapkan hati kepada Allah hingga menumbuhkan rasa takut dan tunduk kepada-Nya, serta menumbuhkan kesadaran akan keagungan dan kebesaran-Nya, serta kesempurnaan kekuasaan-Nya. Shalat merupakan ibadah istimewa yang disyariatkan untuk umat Islam. Semua orang yang mengaku muslim pasti wajib mengerjakan shalat sesuai dengan tata cara shalat Nabi Muhammad saw. Sebab beliau telah memerintahkan kita melakukan shalat sesuai dengan tata cara yang beliau ajarkan. Shalat merupakan rukun Islam yang kedua. Nabi Muhammad saw menerima perintah shalat saat isra’ mi’raj. Lima waktu dalam sehari semalam yang harus dikerjakan oleh umat muslim. Hal yang pertama dihisab di akhirat kelak. Rasanya tidak ada seorang ulama pun yang membuat-buat sendiri tata cara shalat diluar dari apa yang telah beliau ajarkan, karena hukumnya tidak boleh.
Syarat shalat adalah hal yang harus terpenuhi untuk sahnya sebuah ibadah shalat. Syarat ini harus ada sebelum ibadah shalat dilakukan. Bila salah satu dari syarat ini tidak terdapat, maka shalat itu menjadi tidak sah hukumnya. Syarat shalat itu ada dua macam. Pertama, syarat wajib. Yaitu syarat yang bila terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melakukan shalat. Kedua, syarat sah. Yaitu syarat yang harus terpenuhi agar ibadah shalat itu menjadi sah hukumnya.Menutup aurat saat shalat adalah wajib karena ia merupakan salah satu syarat sah shalat. Maka, setiap muslim harus memastikan auratnya tertutup agar shalatnya tidak batal. Berikut ini penulis mencoba meneliti hadits yang berkenaan dengan aurat dalam shalat. Penulis mengutip dalam kitab Bulugh Al-Maram karya Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
B. Pembahasan
1.Kritik Sanad
Kritik sanad merupakan kritik ekstern. Sebagai bagian dari naqd al-hadits, naqd as-sanad merupakan ilmu yang secara spesifik menfokuskan bahasan dan penelitian pada keberadaan para periwayat atau transmitter hadis. Dalam disiplin ilmu kritik hadis dikenal dua metode; kritik ekstern (an-naqd al-khariji) dan kritik intern (an-naqd ad-dakhili). Maksud dari kritik ekstern ialah kritik sanad.
Sanad secara etimologis berarti sandaran atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Disebut demikian, karena hadis bersandar kepadanya. Sedangkan secara terminologis, terdapat rumusan pengertian. Menurut Ibn Jama’ah dan at-Thibi, sanad adalah berita/pemberitahuan tentang jalan matan. As-suyuthi mendefinisikan sanad sebagai silsilah orang-orang yang meriwayatkan hadis, yang menyampaikannya kepada matan hadis. Pada kajian ini akan memunculkan istilah shahih al-isnad dan dha’if al-isnad. Shahih al-isnad mendefinisikan bahwa seluruh perawi dalam suatu hadis berkualitas shahih ditandai dengan bersambungnya sanad, terbebas dari syadz dan illat. Sedangkan dha’if al-isnad mendefinisikan bahwa ada kecacatan pada perawi atau tidak terpenuhinya kriterian shahih pada perawi.
Pada makalah ini, penulis akan membahas tentang hadits syarat shalat yang terfokus pada pembahasan menutup aurat ketika shalat. Hadis yang akan dikaji oleh penulis terdapat dalam kitab Bulugh Al-Maram karya Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى اللّه عليه وسلّم قَالَ لَهُ : إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ - يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ - وَلِمُسْلِمٍ : فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ - وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ : لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Artinya: “Dari Jabir r.a bahwa Nabi saw bersabda kepadanya: ”Apabila kain itu lebar maka berkerudunglah dengannya – yakni dalam shalat.” Menurut riwayat Muslim: “Maka selempangkanlah antara dua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya.” Muttafaq Alaih.”
“Menurut riwayat Bukhari – Muslim dari hadis Abu Hurairah r.a beliau bersabda: ”Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.”
Silahkan anda bisa mengunduh file pdf dengan klik tombol dibawah ini.
>> Download <<
No comments:
Write commentsSilahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.