Saturday, December 28, 2019

Makalah Masail Fiqhiyah dan Ijtihad



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada masa Nabi Muhammad saw., ketika menghadapi suatu permasalahan, umat Islam langsung menanyakan kepada Rasulullah dan pada saat itu juga Rasulullah memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan.

Namun seiring perkembangan zaman masalah yang berkembang di masyarakat kian meluas, berbagai pertanyaan yang muncul baik menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Maka diperlukan pemikiran (ijtihad) yang benar-benar jeli agar dapat memperoleh penyelesaian yang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama. Oleh karena itu kajian fiqh Islam mengenai berbagai persoalan (masail fiqhiyah) yang dibahas oleh masyarakat modern merupakan kajian yang menarik dan aktual.

Dengan masalah yang disetujui oleh masyarakat tentang peran masail fiqhiyah untuk menjawab dari masalah-masalah ada di kehidupan saat ini. Maka dari itu perlu diketahui sebelumnya tentang arti dari masail fiqhiyah itu sendiri, ruang diskusi yang dikaji dan tujuan dari ilmu masail fiqhiyah.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pengertian masail fiqhiyah dan ijtihad?
2.Bagaimana ruang lingkup dan faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masail fiqhiyah?
3.Bagaimana hukum dan syarat-syarat dalam berijtihad?
4.Bagaimana tujuan dan keutamaan mempelajari masail fiqhiyah?

C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengertian masail fiqhiyah dan ijtihad.
2.Untuk mengetahui ruang lingkup dan faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masail fiqhiyah.
3.Untuk mengetahui hukum dan syarat-syarat dalam berijtihad.
4.Untuk mengetahui tujuan dan keutamaan mempelajari masail fiqhiyah.

BAB I
PEMBAHASAN

A.Pengertian Masail Fiqhiyah dan Ijtihad
Secara etimologi, masail fiqhiyah (السا ئل الفقهية) merupakan susunan kata dalam bentuk idhafah yang berasal dari kata masail dan fiqh. Kata masail merupakan bentuk jama’ dari kata mas-alah (مسئلة) yang merupakan bentuk kata masdar dari akar kata bahasa Arab sa-ala, yas-alu, sualan wa mas-alatan yang berarti meminta atau mempertanyakan tentang suatu perkara. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan mas-alah (مسئلة) adalah segala perkara yang membutuhkan dalil dan penjelasan dengan jalan mempertanyakan apa dan bagaimana perkara tersebut. 

Para ulama berbeda pendapat tentang kata fiqh secara terminologis, ulama uşūl al-fiqh (uşūliyyīn) mendefenisikannya sebagai ilmu yang membahas tentang cabang-cabang hukum syari’at yang didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Sementara, para ulama fiqh (fuqahā’) mendefenisikannya sebagai bentuk penjagaan atas cabang-cabang hukum Islam, sedang menurut ulama taşawwuf, fiqh merupakan bentuk integrasi antara ilmu dan amal. 

Berdasarkan pengertian etimologis dan terminologis dari kata masāil dan fiqhi di atas, maka yang dimaksud dengan masāil fiqhīyah adalah perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syari’at yang bersifat amaliyah dalam seluruh dimensinya berdasarkan petunjuk dari dalil-dalil yang terperinci. Dapat pula difahami sebagai persoalan-persoalan fiqh yang muncul dan terjadi dalam konteks manusia modern dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi dan perubahan prilaku yang melingkupinya

Ijtihad secara etimologi berarti mengerahkan kemampuan. Mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Abu Zakariya al-Ansari menyebutkan bahwa secara etimologi ijtihad adalah wazan ifti’al dari kata al-Juhdu yaitu mengerahkan segala daya upaya untuk keluar dari kesulitan.  Sedangkan dari segi bahasa, arti ijtihad adalah “mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan”. Mengerjakan apa saja, asalkan dilakukan dengan penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dikerjakan dengan susah payah. Sedangkan menurut istilah, yang disebut ijtihad adalah “mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. Mengetahui ilmu nasikh mansukh, sehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh”.

Untuk yang ingin meninjau lebih lengkap silahkan bisa mengunduhnya dibawah ini.

No comments:
Write comments

Silahkan berkomentar demi untuk membangun web kami ke yang lebih baik. Terimakasih telah berkunjung.