Showing posts with label Masail Fiqhiyah. Show all posts
Showing posts with label Masail Fiqhiyah. Show all posts

Friday, January 10, 2020

Makalah Tradisi Mengagungkan Punden


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pendangkalan nilai kerohanian masyarakat modern semakin terasa dan cenderung menuju pembiaran tersingkirkannya nila-nilai tradisi, sehingga menggeser bahkan menyingkirkan paradigma lama manusia sebagai makhluk sosial yang sangat santun dalam berinteraksi satu dengan yang lain. Nilai-nilai sosial kebersamaan secara terus-menerus mengalami penghancuran menjadi sebuah paradigma baru manusia sebagai makhluk individualis. Tata karma tradisional sebagai bagian dari pranata sosial menjadi sangat rapuh perannya dalam interaksi rivalitas manusia modern.
Kemampuan masyarakat tradisional dalam mempertahankan eksistensinya menjadi sebuah perjuangan yang berat. Nilai-nilai kearifan lokal yang terangkum dalam sastra tutur keseharian menjadi semakin langka. Banyak masyarakat jawa modern (dan mungkin berlaku pula untuk seluruh masyarakat tradisional di Nusantara) mengedepankan sikap realistis, meninggalkan ajaran tradisi yang ditanamkan oleh para tetua adat mereka. Kecenderungan mendangkalkan nilai tradisi menjadi lebih meluas ketika lingkungan memberikan dukungan. Sistem-sistem tradisi sebagai cirri spesifik dari sebuah pranata adat tuidak lagi menjadi acuan dasar dalam berperilaku. Ketidakberdayaan masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensinya merupakan ancaman yang serius untuk estafet nilai tradisi selanjutnya.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pengertian akidah dan punden?
2.Bagaimana hukum Islam terkait punden?
3.Bagaimana dalil terkait punden?
4.Bagaimana solusi terkait masalah punden?

C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengertian akidah dan punden.
2.Untuk mengetahui hukum Islam terkait punden.
3.Untuk mengetahui dalil terkait punden.
4.Untuk mengetahui solusi terkait masalah punden.

 
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Akidah
Yang dimaksud dengan aqidah dalam bahasa Arab (dalam bahasa Indonesia ditulis Akidah).  Menurut etimologi Akidah berarti “ikatan”. Akidah seseorang artinya “ikatan seseorang dengan sesuatu”. Setiap manusia mempunyai ikatan hati dengan sesuatu. Dan ikatan itu, hati menjadi condong kepadannya.  Sedangkan pengertian lain dari akidah adalah kepercayaan Allah yang Maha Esa. Dimana kepercayaan tersebut mencangkup enam kepercayaan atau disebut rukun iman yaitu kepercayaan kepada Allah, Malaikat, Rasul utusan Allah, kitab yang diturunkan-Nya, hari kiamat, serta Qada’ dan Qadar Allah.

Akidah secara umum adalah kepercayaan, keimanan, keyakinan secara mendalam dan benar lalu merealisasikannya dalam perbuatannya. Sedangkan aqidah dalam agama Islam berarti kepercayaan sepenuhnya kepada ke-Esa-an Allah, dimana Allah-lah pemegang kekuasaan tertinggi dan pengatur atas segala apa yang ada di jagad raya.

Akidah diibaratkan sebagai pondasi bangunan. Sehingga akidah harus dirancang dan dibangun terlebih dahulu dibanding bagian-bagian lain. Akidah pun harus dibangun dengan kuat dan kokoh agar tidak mudah goyang yang akan menyebabkan bangunan menjadi runtuh. Akidah merupakan misi yang ditugaskan Allah untuk semua Rasul-Nya, dari pertama sampai dengan yang terakhir. Akidah tidak dapat berubah karena pergantian nama, tempat, atau karena perbedaan pendapat suatu golongan.



Silahkan jika anda ingin lebih lengkapnya, anda bisa mengunduhnya dengan cara klik tombol di bawah ini.

Saturday, December 28, 2019

Makalah Masail Fiqhiyah dan Ijtihad



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada masa Nabi Muhammad saw., ketika menghadapi suatu permasalahan, umat Islam langsung menanyakan kepada Rasulullah dan pada saat itu juga Rasulullah memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan.

Namun seiring perkembangan zaman masalah yang berkembang di masyarakat kian meluas, berbagai pertanyaan yang muncul baik menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Maka diperlukan pemikiran (ijtihad) yang benar-benar jeli agar dapat memperoleh penyelesaian yang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama. Oleh karena itu kajian fiqh Islam mengenai berbagai persoalan (masail fiqhiyah) yang dibahas oleh masyarakat modern merupakan kajian yang menarik dan aktual.

Dengan masalah yang disetujui oleh masyarakat tentang peran masail fiqhiyah untuk menjawab dari masalah-masalah ada di kehidupan saat ini. Maka dari itu perlu diketahui sebelumnya tentang arti dari masail fiqhiyah itu sendiri, ruang diskusi yang dikaji dan tujuan dari ilmu masail fiqhiyah.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pengertian masail fiqhiyah dan ijtihad?
2.Bagaimana ruang lingkup dan faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masail fiqhiyah?
3.Bagaimana hukum dan syarat-syarat dalam berijtihad?
4.Bagaimana tujuan dan keutamaan mempelajari masail fiqhiyah?

C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengertian masail fiqhiyah dan ijtihad.
2.Untuk mengetahui ruang lingkup dan faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masail fiqhiyah.
3.Untuk mengetahui hukum dan syarat-syarat dalam berijtihad.
4.Untuk mengetahui tujuan dan keutamaan mempelajari masail fiqhiyah.

BAB I
PEMBAHASAN

A.Pengertian Masail Fiqhiyah dan Ijtihad
Secara etimologi, masail fiqhiyah (السا ئل الفقهية) merupakan susunan kata dalam bentuk idhafah yang berasal dari kata masail dan fiqh. Kata masail merupakan bentuk jama’ dari kata mas-alah (مسئلة) yang merupakan bentuk kata masdar dari akar kata bahasa Arab sa-ala, yas-alu, sualan wa mas-alatan yang berarti meminta atau mempertanyakan tentang suatu perkara. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan mas-alah (مسئلة) adalah segala perkara yang membutuhkan dalil dan penjelasan dengan jalan mempertanyakan apa dan bagaimana perkara tersebut. 

Para ulama berbeda pendapat tentang kata fiqh secara terminologis, ulama uşūl al-fiqh (uşūliyyīn) mendefenisikannya sebagai ilmu yang membahas tentang cabang-cabang hukum syari’at yang didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Sementara, para ulama fiqh (fuqahā’) mendefenisikannya sebagai bentuk penjagaan atas cabang-cabang hukum Islam, sedang menurut ulama taşawwuf, fiqh merupakan bentuk integrasi antara ilmu dan amal. 

Berdasarkan pengertian etimologis dan terminologis dari kata masāil dan fiqhi di atas, maka yang dimaksud dengan masāil fiqhīyah adalah perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syari’at yang bersifat amaliyah dalam seluruh dimensinya berdasarkan petunjuk dari dalil-dalil yang terperinci. Dapat pula difahami sebagai persoalan-persoalan fiqh yang muncul dan terjadi dalam konteks manusia modern dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi dan perubahan prilaku yang melingkupinya

Ijtihad secara etimologi berarti mengerahkan kemampuan. Mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Abu Zakariya al-Ansari menyebutkan bahwa secara etimologi ijtihad adalah wazan ifti’al dari kata al-Juhdu yaitu mengerahkan segala daya upaya untuk keluar dari kesulitan.  Sedangkan dari segi bahasa, arti ijtihad adalah “mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan”. Mengerjakan apa saja, asalkan dilakukan dengan penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dikerjakan dengan susah payah. Sedangkan menurut istilah, yang disebut ijtihad adalah “mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. Mengetahui ilmu nasikh mansukh, sehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh”.

Untuk yang ingin meninjau lebih lengkap silahkan bisa mengunduhnya dibawah ini.